Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, H Musyahrim, mengatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk 13 kegiatan, sesuai ketentuan pemerintah.

"Ke-13 kegiatan itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan BOS 2012," ujarnya di Samarinda, Jumat.

Untuk 2012, katanya, Kaltim mendapat dana BOS dari pusat senilai Rp382,926 miliar bagi siswa SD dan SMP atau yang sederajat, baik sekolah yang berstatus negeri maupun swasta.

Sedangkan 13 kegiatan yang boleh dilakukan menggunakan dana BOS adalah penggantian buku teks pelajaran yang rusak, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, dan kegiatan ulangan dan ujian.

Kegiatan lain yang dibolehkan adalah untuk Pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.

Kemudian untuk Pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, dan Pembelian perangkat komputer.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk kegiatan lain, namun dengan syarat, jika seluruh komponen 1 hingga 12 seperti tersebut tadi telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Sementara komponen kegiatan yang dilarang menggunakan dana BOS yaitu disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar.

Tidak boleh juga digunakan untuk Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD di kecamatan, kabupaten, kota, provinsi dan pusat atau pihak lain, kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membeli seragam guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Selain itu, tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham, Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pada 2012, lanjut Musyahrim yang didampingi Kepala UPTD RSBI dan SBI Kaltim, Hidyatullah, jumlah anak yang mendapat dana BOS sebanyak 467.786 siswa SD, dan sebanyak 157.198 siswa SMP.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012