Lahirnya UU No6/2014 tentang Desa menempatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menjadi sektor kunci melakukan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.


Kepala Bappeda Kaltim, Zairin Zain menyebut implementasi UU Desa menempatkan DPMPD Kaltim menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak kerjaanya melaksanakan pembinaan pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

“DPMPD paling banyak pekerjaan mengamati 841 desa se Kaltim tentu akan kewalahan tapi itu tantangan, DPMPD harus mampu pastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditetapkan setiap desa sasar Sustainable Development Goals (SDGs),” ujarnya dihadapan tim perencanaan program OPD lingkup Kaltim, di Balikpapan, Jumat (24/5).

Dikatakan, UU Desa membuka peluang desa menetapkan arah pembangunan desanya. Didukung banyak dana yang masuk, baik bersumber dari APBN berupa Dana Desa maupun dari APBD Kabupaten berupa Alokasi Dana Desa.

Jumlah dana yang masuk desa dimaksud, kata Zairin perlu diarahkan peruntukannya agar penggunaannya terarah. Harus sejalan dengan arah pembangunan daerah dan nasional dalam mendorong laju pembangunan daerah.

Diantaranya, diharapkan sejalan dengan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) SDGs yang akan ditetapkan Pemprov Kaltim. “Peran DPMPD yang memastikan ini. Agar selaras dan penggunaannya tepat,” timpaj Zairin.

“Tanpa peran pembinaan para pihak termasuk DPMPD, kepala desa diibaratkan seperti “Koboy” yang tidak punya arah dalam menembak sasaran,” imbuhnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019