Anggota DPRD Kaltim Mursidi Muslim mengingatkan pemerintah desa dalam penggunaan anggaran pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat yang dikenal dengan alokasi dana desa (ADD) yang diberi kewenangan oleh pemerinta pusat.
"Kepala desa dan aparatnya dituntut berhati-hati dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar," katanya di Samarinda.
Menurutnya setiap perencanaan pembelanjaan ADD, pemerintah desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat. Sebab semua perencanaan merupakan keinginan dan kebutuhan seluruh masyarakat yang ada.
Misalnya, dalam menyusun anggaran dan belanja desa, agar disusun secara bersama-sama secara partisipatif,” katanya.
Begitu pula dalam pelaksanaannya, Mursidi Muslim mengimbau pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa. Khususnya dalam pengawasan, harus terbuka dan semua masyarakat dapat mengawasi, baik perencanaannya, pelaksanaan maupun pelaporannya.
"Jangan sampai ada indikasi pelanggaran yang menggunakan dana desa. Misalnya, kegiatan fiktif dan mark-up atau menaikkan dari pada harga sebenarnya. Hal ini bisa menimbulkan masalah dikemudian hari," tegasnya.
Penggunaan Alokasi Dana Desa harus tepat sasaran supaya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan.Saat ini, yang menjadi persoalan adalah masih ditemukan banyaknya kelemahan yang muncul ketika ADD dimanfaatkan dalam rangka kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Adanya kelemahan tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga ADD tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Biasanya yang menyebabkan hal ini terjadi adalah ketidakmampuan aktor pengelola dana dalam hal ini adalah para aparat desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana tersebut.
"Jadi penggunaan ADD oleh pemerintah desa harus disampaikan kepada masyarakat, agar dana tersebut jelas penggunannya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Mursidi Muslim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019