Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), telah mengenalkan kepada pegawai tentang penerapan aplikasi Sistem Manajemen Daerah (Simda) Pendapatan, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah berorientasi data base.


"Pengenalan telah dilakukan pekan lalu di Samarinda bersamaan dengan Bimbingan Singkat (Coaching Clinic) tentang Aplikasi Simda Pendapatan yang diikuti 52 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Bapenda Mahulu, Yohanes Andi Abeh di Ujoh Bilang, Senin.

Bimbingan digelar karena kegiatan ini merupakan prapenggunaan aplikasi Simda Pendapatan, yakni ketika para staf yang membidangi mampu mengenali dan memahami aplikasinya, baru kemudian diterapkan aplikasi dimaksud setelah adanya persamaan persepsi bagi pengguna.

Saat ini bimbingan belum melibatkan unsur pimpinan, masih bersifat intern OPD karena belum diluncurkan. Peluncuran akan dilakukan setelah semua perangkatnya siap, termasuk peserta yang telah dikenalkan dengan aplikasi tersebut mampu mengaplikasikan Simda.

Ia menuturkan bahwa pengenalan dan kebiasaan dalam penggunaan aplikasi dapat dipaduserasikan dengan kebiasaan yang dilakukan dalam pemungutan pajak dan restribusi. Ini merupakan salah satu nilai plus sehingga aplikasi ini perlu diterapkan.

Sementara itu, lanjut dia, materi yang telah disampaikan oleh narasumber dalam pengenalan sekaligus coaching clinic lalu sudah cukup baik, sehingga pesertanya diminta tetap mengingat materinya sehingga ketika akan diterapkan mendatang, langsung siap karena aparaturnya juga sudah memahami.

"Jika semua muatan materi yang diberikan narasumber dapat dipahami oleh peserta dan dan dapat diterapkan di Pemkab Mahulu, tentu hal ini akan memudahkan proses pelaksanaan pendataan, penetapan sampai dengan perhitungan piutang, termasuk untuk akses data lainnya," ucap Yohanes.

Ia juga berharap pemahaman untuk aplikasi ini dapat diterima secara utuh oleh peserta sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan ke depan, tentu saja dengan tujuan untuk mempermudah penyajian laporan keuangan terkait pendapatan yang dapat disajikan secara akuntabel.

"Hal ini akan sejalan dengan aturan yang ada, termasuk sesuai dengan peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang harus memberlakukan setiap kebijakan berkaitan dengan pendapatan daerah, sehingga penerapan aplikasi ini tidak bertentangan dengan aturan," katanya.

Sementara itu, 52 peserta bimbingan terdiri atas 17 orang dari OPD dan 35 orang dari Bapenda. Adapun 7 OPD yang mengikuti bimbingan bersama Bapenda yaitu Dinas Kesehatan, Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, dan dari Dinas PUPR. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019