Penindakan terhadap tiga ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang  tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa pemberitahuan ditunda.


Informasi yang diperoleh di Penajam Paser Utara, Jumat, mengutip keputusan penindakan ASN ini karena tim pemeriksa masih menunggu kedatangan pegawai indisipliner untuk dimintai keterangan.

Sementara sebelumnya, tiga PNS yang dikeluarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang ditetapkan itu akan langsung diberikan karena tidak menaati prosedur pemeriksaan.

ASN ketiga ini menyatakan tidak proaktif dengan mengacuhkan surat penerimaan yang sudah dua kali diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Meskipun disangkal, kendati tiga PNS itu tidak memberikan pembelaan yang disetujui disiplin yang dilakukan tetap akan diputuskan pemberian sanksi.

"Pemberian sanksi tiga ASN indisipliner ditunda," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso.

Penindakan disiplin PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tanpa pemberitahuan itu, lanjut ia ditunda hingga pekan depan menunggu kedatangan ASN disetujui.

Tim pemeriksa, menurutnya menunggu untuk menghadiri ASN indisipliner yang mengundang di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan baru menyelesaikan tugas belajar di Surabaya untuk menerima pemeriksaan.

Untuk dua ASN pelanggar disiplin kerja yang lain membahas di kelurahan, sampai saat ini belum ada keterangan atau kejelasan akan hadir pada pemeriksaan.

Diharapkan diprediksi proses penegakan disiplin terhadap tiga PNS yang diajukan tidak masuk kerja tanpa tanggapan meningkat 46 hari kerja ini akan molor atau tertunda hingga Mei 2019.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, ASN atau PNS yang melakukan perbincangan pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019