Petugas TPS (tempat pemungutan suara) yang terbukti melakukan manipulasi hasil rekapitulasi surat suara dikenakan sanksi pidana, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Edwin Irawan.


"Petugas TPS terbukti memanipulasi suara pada pencoblosan pemilihan umum atau pemilu dikenakan sanksi pidana," tegas Edwin Irawan ketika ditemui, Kamis.

Ia mengatakan Bawaslu Penajam mewaspadai manipulasi rekapitulasi surat suara saat pencoblosan di 515 TPS  yang tersebar di 54 desa/kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Guna mengantisipasi  hal tersebut , Bawaslu Penajam Paser Utara menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan di setiap TPS. 

Menurutnya sebelum pengawas TPS menjalankan tugasnya, Bawaslu Penajam Paser Utara  telah memberikan bimbingan teknis kepada 515 pengawas TPS yang telah dilantik.

"Kami berikan bimbingan teknis kepada pengawas TPS untuk meminimalisir adanya manipulasi hasil rekapitulasi surat suara di masing-masing TPS," ujar Edwin Irawan.

Para pengawas TPS tersebut lanjutnya, selain diberikan bimbingan teknis pengawasan sebelum dan sesudah pemungutan suara, juga dibekali buku saku pengawas TPS 2019.

"Buku saku itu berisi tata cara pengawasan, persiapan pemungutan suara hingga penghitungan ulang surat suara," ucap Edwin Irawan.

Dia menegaskan bahwa pengawas TPS diberikan pengetahuan teknis penghitungan suara dan pemilihan kertas Pemilu 2019 yang sah dan tidak sah, serta pengetahuan terkait sanski Pemilu.

Menurutnya kehadiran pengawas TPS bisa memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS berjalan transparan, jujur, adil dan amanah sesuai aturan yang berlaku.

Edwin Irawan berharap Pemilu 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara berjalan sukses dan lancar hingga penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum berakhir.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019