Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih mengakomodir pemilih yang pindah memilih masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.


"Pengurusan administrasi pindah memilih (formulir A.5-KPU) bagi pemilih yang pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019," jelas Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Wiwik Susiati, Kamis.

Masih diakomodirnya pemilih pindah memilih masuk DPTb tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih," ujar Wiwik Susiati.

Ada empat kriteria yang diakomodir pindah memilih lanjut ia, pemilih yang sedang sakit di rumah sakit atau puskesmas dan tertimpa bencana alam.

Pemilih menjadi tahanan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan Rutan (rumah tahanan), serta pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara juga diakomodir pada perpanjangan layanan pindah memilih tersebut.

"Mahasiswa yang sedang menjalankan KKN (kuliah kerja nyata) juga bisa diakomodir pindah memilih masuk dalam DPTb dengan menunjukan kartu mahasiswa, karena masuk kriteria menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," kata Wiwik Susiati.

"Bagi pemilih sesuai kriteria itu dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke KPU untuk didaftar dalam DPTb," ucapnya.

Selanjutnya pemilih pindah memilih tersebut menurut Wiwik Susiati, akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa pada saat pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara).

Syarat pemilih pindah memilih diakomodir dalam DPTb yakni, terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga, surat pengantar RT di tempat kerja/domisili dan surat keterangan kantor/sekolah.

"Persyaratan harus dilengkapi untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili atau kerja/menjalankan tugas dan akan mencoblos di lokasi itu," tambah Wiwik Susiati.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019