Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Bupati Berau H Makmur HAPK meminta para pedagang pasar Sanggam Adji Dilayas untuk memahami dan mematuhi segala aturan dalam empat perda mengenai retribusi pasar yang telah disahkan DPRD setempat.

"Keempat Perda itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati H Makmur HAPK ketika membuka acara sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pasar di Tanjung Redeb, Berau, Senin, yang dihadiri para pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Empat perda tentang retribusi tersebut adalah Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Perda Nomor 9 tentang pengelolaan pasar, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti menyewa kios, Bupati menjelaskan, bagi siapa saja yang memakai kekayaan daerah, yang terlambat membayar retribusi yang sudah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan.

Begitu juga terkait Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Bupati juga menegaskan, bahwa dalam usaha untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, aman harus dilakukan upaya penanganan kebersihan secara terus-menerus.

Oleh sebab itu, katanya, dibutuhkan retribusi, untuk jasa atau pemberiaan tertentu, yang khusus disediakan Pemkab Berau untuk pribadi, atau badan. "Karena itu dibutuhkan Perda sebagai payung hukum untuk memungut retribusi," ujarnya.

Sementara itu, Perda Nomor 9 tentang pengelolaan pasar dimaksudkan agar kebaradaan pasar yang dibangun menelan biaya ratusan miliyar ini terus tetap terjaga dan terkelola dengan baik.

Dengan disosialisasikannya empat perda tersebut, Bupati berharap apa yang sudah diatur dalam perda tersebut dapat dipatuhi sehingga dapat berjalan efektif.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011