Samarinda (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kalimantan Timur segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang diajukan pemerintah provinsi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Tugas DPRD Provinsi Kaltim adalah menyeleksi kesepuluh orang itu menjadi lima orang melalui `fit and proper test` (uji kelayakan dan kepatutan). Kita akan bekerja secara maksimal agar tidak mengecewakan. Kita segera bicarakan soal waktu pelaksanaannya, semoga sebelum bulan Desember 2011 berakhir, lima anggota KIP sudah terpilih dan segera dilantik," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Saparuddin SSos, dalam acara "talk show" di ANTARA News Radio, Samarinda, Senin.

Ia mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan DPRD cukup satu hari saja selesai, karena kesepuluh calon yang lolos seleksi oleh Diskominfo Provinsi Kaltim telah disaring dan diuji dengan cukup berat melalui seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara.

Menurut dia, di sejumlah daerah pembentukan KIP berjalan mulus dan "tarikan-tarikan" tidak bisa terhindarkan, namun karena pembentukan KIP adalah perintah Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD Kaltim segera merespons dan mendukungnya.

Ditambahkannya, keberadaan Komisi Informasi Provinsi sangat penting karena bisa menjembatani masyarakat yang ingin memperoleh informasi dari badan publik, baik itu pihak eksekutif, legislatif atau yudikatif, serta lembaga publik lainnya seperti LSM.

"Tetapi masyarakat juga harus tahu bahwa tidak semua informasi itu bisa dibuka, ada yang dikecualikan," ujar anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP itu.

Sementara itu di acara yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Moh Jauhar Efendi mengatakan, tahapan seleksi sudah dimulai sejak Oktober 2011 dan panitia sudah mendapatkan nama sepuluh orang yang kemudian diajukan ke DPRD Kaltim untuk dilakukan uji kelayakan, untuk dipilih lima orang sebagai anggota KIP.

Ia mengatakan, peminat yang mengambil berkas pendaftaran sebanyak 32 orang, namun yang mengembalikan berkas hanya 30 orang. Setelah melalui seleksi administrasi, lolos sebanyak 19 orang yang berhak mengikuti seleksi tertulis. Pada tes berikutnya yakni tes psikologi, dinamika kelompok, dan wawancara hanya diikuti 18 orang.

"Dari hasil keseluruhan tes, didapat sepuluh orang terbaik, yang diajukan ke untuk diseleksi menjadi lima orang oleh DPRD Kaltim," ujarnya seraya menambahkan bahwa mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti dosen, pengusaha, PNS, pensiunan PNS, wartawan, dan lain-lain.

Kesepuluh orang tersebut adalah Eko Satiya Husada, Drs Ghufron MSc, Habib SE, Drs Hagung Sutopo, Jaidun SH MH, Ir Lazuardi MM, Lilik Lukitasari SH SSos MH, Muhammad Syafrudin SHut, MSc, Mukhasan Ajib SSos, dan Drs H Sutoro T MM.

Jauhar mengatakan, tugas KIP adalah mengawal jalannya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utama KIP adalah ketika masyarakat meminta informasi yang terbuka kepada badan publik, kemudian mengalami hambatan, maka masyarakat bisa mengajukan pertama kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kalau informasi tidak diberikan maka dia bisa mengadu pada Komisi Informasi Provinsi. Tugasnya, pertama melakukan mediasi/musyawarah antar pihak yang terkait (pemohon dan badan publik), lalu kalau tidak bisa berhasil juga mengajukan ajudikasi non-litigasi. Proses ini hanya dua saja putusannya yakni mengabulkan atau menolak permohonan," ujarnya.

Kalau masyarakat pemohon belum puas juga, lanjut dia, maka bisa mengadu ke PTUN sepanjang badan publik itu adalah penyelenggara negara, atau ke pengadilan negeri sepanjang badan publik itu bukan penyelenggara negara. (*)

Pewarta: Arief

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011