Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur mengharapkan kepedulian perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menjaminkan kesehatan para karyawannya.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur (Kutim) Darius Jiu Dian kepada awak media mengatakan fakta di lapangan masih banyak ditemukan karyawan perusahaan tidak terjamin asuransi kesehatan.

"Ini jelas menyalahi Undang- Undang Tenaga Kerja, makanya kami menggandeng BPJS kesehatan untuk sosialisaai UU Tenaga kerja kepada perusahaan Sawit yang ada di Kabupaten Kutim," jelasnya.

Dia mengatakan bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Kaltim lantas melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan tahun 2019 melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. 

Peserta kegiatan ini seluruh perusahaan perkebunan se-Kutim. Dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.

Darius Jiu Dian menerangkan kegiatan ini lebih menyasar ke undang-undang ketenagakerjaan tentang BPJS Kesahatan untuk karyawan perkebunan terutama ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Informasi yang disampaikan tidak terealisasi sesuai target yang ingin dicapai, mengenai kesejahteraan karyawan khususnya kesehatan," jelasnya.

Sosialisasi ini merangkul perusahaan agar sadar terhadap kesehatan karyawannya, sehingga sesegara mungkin mendaftarkannya ke BPJS kesehatan. Supaya saat karyawan sakit atau kecelakaan kerja dapat tercover dalam asuransi.

"Perusahaan harus sadar aset yang lebih berharga adalah karyawan," ujarnya.  tegasnya.

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019