Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan jadwal dan  lokasi  kampanye bagi tim sukses  pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di  sepuluh kecamatan.
 

Ketua KPU Paser Abdul Qoyim mengatakan penetapan tersebut  melalui  surat keputusan KPU Paser  Nomor 43 /PP.05-Kpt/6401/KPU-Kab/III/2019  tentang Penetapan  Jadwal  Kampanye  Rapat Umum Pemilu.

Qoyim menambahkan KPU Paser  telah menetapkan lokasi kampanye di 10 kecamatan di daerah itu dan tempat-tempat kampanye  yang merupakan ruang publik seperti lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya.

"KPU sudah tetapkan jadwal  sejak  tanggal  22 kemarin.  Kampanye besar sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret," kata Qoyim saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (25/3).

Qoyim mengatakan penetapan jadwal kampanye itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 pada pasal 42. Sementara pelaksanaan kampanye akbar berlangsung selama 21 hari, atau H-3 sebelum pencoblosan.

"Kampanye akbar sampai tanggal 14 April atau H-3 sebelum hari pencoblosan," katanya.

Qoyim menegaskan dalam proses kampanye akbar, peserta Pemilu sebelumnya harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, yang diteruskan kepada KPU dan Bawaslu. Sementara waktu kampanye telah disepakati dimulai pukul 09.00 - 18.00 Wita waktu setempat. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019