DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta klarifikasi sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan mahakam IV di Kota Samarinda yang telah beberapa kali molor dari target.
 

Melalui komisi III DPRD, pihak legislatif akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan kelanjutan proyek jembatan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin kepada awak media di Samarinda, Senin, menuturkan pemanggilan tersebut terkait kejelasan penyelesaian proyek sambungan jembatan selebar 38 meter yang kini tak kunjung terpasang. 

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil tiga kontraktior yaitu PT Pembangunan Perumahan selaku yang mengerjakan bentang tengah jembatan, PT Waskita  yang mengerjakan jalan pendekat dari sisi Samarinda Kota, serta dinas PUPR Kaltim. 

"Mereka kami panggil karena proyek 38 meter ini tugas siapa, Kok masih ada sisanya, Ini problemnya waskita sebenarnya. Mereka menyampaikan ada perubahan konstruksi tapi tidak pernah lapor ke DPRD," ujar Syafruddin.

Logo-DPRD kaltim (Dok antaranews Kaltim)

Pihaknya bakal meminta penjelasan kepada dinas PUPR Kaltim terkait payung hukum yang digunakan untuk proyek jembatan tersebut. Pasalnya beberapa waktu lalu Kepala Dinas PUPR Kaltim Taufik Fauzi menyatakan pihaknya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Padahal menurut Syafruddin PMK ini tak pernah dibahas dan justri selama ini payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada APBD Tahun Anggaran Berikutnya. Pergub tersebut menyatakan tambahan masa pengerjaan 50 hari kalender.

Apalagi menurutnya sangat tidak tepat menggunakan regulasi PMK, lantaran PMK mengatur tentang masalah penganggaran dan tidak membicarakan pelaksanaan. 

"Kalau mereka gunakan PMK itu tidak tepat. Karena PMK bunyinya jelas, harus dibicarakan sebelum habis masa kontrak dan selama ini tidak ada pembicaraan, Artinya ada yang keliru kalau kita mau gunakan PMK. Itu diberlakukan kalau ada force majeure (bencana alam). Yang perlu kita gunakan adalah UU Jasa Konstruksi," tutur anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB ini. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait pernyataan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang rencananga akan melelang lagi proyek tersebut. 

"Wagub tolong baca lagi ulang gimana cara kerjanya kalau dilelang apa yang mau dilelang lagi? Karena jelas tertuang dalam kontrak pendekat kota, pendekat seberang dan bentang tengah," tegasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019