Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan Point of Interest (PI) sebesar 10 persen untuk pengelolaan sumber minyak yang dikelola PT Pasir Petroleum Resource Limited (PPRL).

"Kita sudah ajukan minat ke Gubernur dan diteruskan ke SKK Migas untuk PI 10 persen mengelolaan minyak. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," kata Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana di Tanah Grogot, Senin (18/3).

Lanjut  Ina persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya harus ada Mou antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Paser terkait pengelolaan sumber minyak tersebut. Selain itu, pengelolaannya harus dilakkukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda).

"Pengelolaannya oleh BUMD atau Perusda, saham Pemkab harus 100 persen di BUMD," terang Ina.

Selanjutnya untuk mengetahui berapa yang bisa diterima oleh Kabupaten, akan ada tahapan pada saat kegiatan ‘deal pembukaan data room’.

"Nanti di Samarinda, kita akan ada ‘deal pembukaan data room’, apakah bisa menguntungkan atau tidak. Setelah itu baru kita mengajukan minat selanjutnya," kata  Ina.

Sebelumnya Dirjen Migas mengingatkan kepada Pemkab Paser agar dalam pengelolaan sumber daya itu, kelembagaan yang mengelolanya harus sudah terlebih dahulu disiapkan.

"Intinya, Dirjen Migas mengingatkan, dalam partisipasi PI 10 persen ini BUMD-nya harus disiapkan, yang sudah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Kita juga akan merubah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perusda terkait klausul dan pasalnya," kata Ina. (MC Kominfo  Paser)

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019