Kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan negeri Kutai Kartanegara terus berlanjut untuk periode selanjutnya.


Pernyataan sekaligus penandatanganan kerja sama tersebut, dibalut dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja kerja sama selama ini yang berlangsung di Sari Pasific Selasa (5/3) malam.

MoU lanjutan kerja sama terseut ditandatangani masing-masing oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin SH, MH.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto mengatakan, dasar hukum jalinan kerja samatersebut yakni PP 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS.

Menurut dia, secara umum tujuan kerja sama tersebut terkait dengan bidang hukum meliputi hukum perdata dan tata usaha negara.

"Melalui kerja sama itu diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dalam kaitan dengan tunggakan iuran kepesertaan maupun peserta wajib yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenegakerjaan bisa memberikan surat kuasa khusus kepak pihak kejaksanaan untuk melakukan pembinaan sehingga perusahaan dapat patuh, baik bagi perusahaan wajib belum daftar maupun perusahaan menunggak iuran.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019