Surat suara Pemilihan Umum 2019 yang diperuntukan Pemilihan DPD telah tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (5/2) sore.

"Surat suara yang sempat terlambat tiba sudah diterima," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salman ketika ditemui, Rabu.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, baru menerima lebih kurang 625.000 surat suara yang dikemas dalam 823 dus pada Kamis (28/2) pagi.

Surat suara tersebut terdiri dari surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Surat suara yang tiba di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (28/2) pagi tersebut, tidak terdapat surat suara untuk Pemiliahan DPD.

Sedikitnya 240 koli atau sekitar 125.325 surat suara untuk Pemilihan DPD yang terlambat tiba tersebut dipastikan Salman, sudah diterima KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan penyortiran dan pelipatan suarat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

"Diharap kegiatan penyortiran dan pelipatan suarat suara itu rampung dalam 10 hari, untuk mengantisipasi adanya kekurangan atau surat suara yang rusak," ujar Salman.

"Jika terjadi kekurangan atau ada surat suara yang rusak bisa secepatnya mendapat tambahan dan penggantian karena pendistribusian butuh waktu, sebab surat suara dicetak di Jakarta," jelasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan waktu penyortiran dan pelipatan surat suara Pemiilu 2019 sampai 14 hari, namun Salman berharap dapat rampung dalam 10 hari.

"Saya optimistis dengan tenaga penyortir dan pelipat sebanyak 50 orang bisa selesai lebih cepat. Hingga hari ketiga penyortiran dan pelipatan belum ditemukan surat suara rusak atau tidak layak," ucapnya. 
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019