Kabupaten Paser Kalimantan Timur mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) setelah terjadi penurunan jumlah penderita DBD di daerah itu.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, I Made Dewa Sudharsana dikonfirmasi di Tanah Grogot, Rabu (6/3) membenarkan perihal tersebut.  
"Ya sudah dicabut Status KLB DBD karena terjadi penurunan jumlah penderita," katanya.

Pencabutan status KLB DBD dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Paser tertanggal 18 Februari 2019 Nomor 440/040/B. Kesra/2018 Tentang pencabutan status KLB DBD.

Sebelumnya pada Desember 2019 Pemkab Paser telah menetapkan status KLB DBD menimbang tingginya kasus DBD di daerah itu. 

"Setelah itu kami lakukan sosialisasi, gerakan pemberantasan sarang nyamuk, pelaksanaan Menguras,  Menutup, Memantau dan Menimbun (3M Plus), dan fogging di beberapa kecamatan untuk menekan penyebaran penyakit DBD, " ucap Dewa.

Meski status KLB DBD telah dicabut menurut Dewa masyarakat tetap harus waspada serta menjaga kebersihan lingkungan dan secara aktif memberantas tempat-tempat berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Kartu BPJS Kesehatan pun, setelah status KLB DBD ini cabut menurut Dewa, kembali bisa digunakan untuk kasus DBD. 

"Karena aturannya jika ada KLB, Pemerintah Daerah yang menanggung. Tapi setelah status KLB dicabut, kalau ada kasus DBD nanti bisa berobat dengan BPJS," ucap Dewa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Paser Eko Ariyanto mengatakan telah terjadi penurunan angka penderita DBD sejak ditetapkannya status KLB hingga dicabut kembali status tersebut. 

"Ada penurunan sejak ditetapkan KLB. Waktu didtetapkan KLB ada  91 penderita di bulan Desember, kemudian meningkat di Januari ada 128 penderita, dan menurun di Februari ada 25 penderita," ucap Eko. (MC Kominfo  Paser)

Pewarta: R.Wartono/MC Kominfo Paser

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019