Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Balikpapan masih diwarnai oleh praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menurut Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Rabu, survei KPK juga menemukan masih ada gratifikasi dalam pengurusan SIUP tersebut.

"Masih ada pemberian uang oleh pemohon, administrasi juga lemah, sistem inilah yang harus kita benahi bersama," katanya.

KPK melakukan survei di tiga bidang perizinan yakni SIUP, IMB dan KTP yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Hasilnya dari tiga hal yang dinilai itu, diketahui pengurusan SIUP masih jelek, banyak rapor merahnya," jelas Rizal usai membuka acara Penilaian untuk perizinan KTP.

Kepala BPKP wilayah Kaltim M Bahdin juga menilai Balikpapan masih lemah pada pengurusan SIUP.

"Dari segi lingkungan, keterbukaan di dalam ruangan kantor SIUP, terus harus ada tarif dan waktu penyelesaian. Prosedur itu harus dilakukan," katanya.

Bahdin mengatakan KPK juga menemukan di kantor pengurusan SIUP belum ada himbauan soal hindari calo dalam pengurusan SIUP.

"KPK selain penilaian pada berkas juga langsung amati proses melalui camera. Itu ditayangkan kepada mereka," katanya.

Bahdin mengatakan, dalam pembinaan BPKP diminta untuk melakukan sosialisasi, asistensi hingga penerapan sistem pengendalian Internal pemerintah (SPIP) yang baik.

Ia menilai, tata kelola pemerintahan di Balikpapan secara umum masih baik. Balikpapan memperoleh angka 6,2 diatas angka minimal yakni enam dalam Tata Kelola Pemerintahan.

Dalam survei yang dilakukan KPK belum lama ini, terdapat 90 item yang disurvey, 45 item di antarnya masih lebih bagus. Namun harus ada upaya peningkatan.

"Indikatornya Balikpapan selama tiga tahun dapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP), harus meningkat ke WTP. Di Kaltim belum ada kabupaten/kota yang memperoleh gelar WTP," katanya.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011