Tenggarong (ANTARA Kaltim News) - Sebanyak dua orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) di Desa Jukaya, Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim.
"Dua orang yang diduga melakukan pembunuhan orangutan telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 1 Desember 2011. Keduanya merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit PT. SRS di Kabupaten Kutai Timur," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Anthonius Wisnu Sutirta kepada wartawan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut kata Anthonius Wisnu Sutirta yakni, LI (32) dan TA (21).
"Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari peneliti lingkungan kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka kedua orang itu. Keduanya dijerat Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kombes Anthonius Wisnu Sutirta.
Penetapan tersangka tersebut, kata Anthonius Wisnu Sutirta , dilakukan berdasarkan bukti kayu dan tali yang digunakan kedua pelaku, membunuh seekor orangutan tersebut.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pembunuhan itu dilakukan pada 23 Juli 2011 di areal perusahaan PT. SRS," katanya.
"Pembunuhan dilakukan kata tersangka karena dua ekor orangutan, yakni induk dan anaknya tengah memakan buah kelapa sawit. Satu ekor orangutan yakni anaknya berhasil diselamatkan dan saat ini sudah diamankan di kantor BKSDA Kaltim," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Polisi lanjut Anthonius Wisnu Sutirta belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan PT. SRS tempat kedua tersangka bekerja terkait pembunuhan orangutan tersebut.
"Polisi belum menemukan hubungan atau korelasi antara pembunuhan orangutan itu dengan kebijakan perusahaan kelapa sawit tempat kedua tersangka bekerja. Namun, kami masih akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap kasus pembunuhan orangutan di Kabupaten Kutai Timur tersebut," katanya.
"Kasus pembunuhan orangutan ini berbeda dengan pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Dua orang yang diduga melakukan pembunuhan orangutan telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 1 Desember 2011. Keduanya merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit PT. SRS di Kabupaten Kutai Timur," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Anthonius Wisnu Sutirta kepada wartawan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut kata Anthonius Wisnu Sutirta yakni, LI (32) dan TA (21).
"Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari peneliti lingkungan kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka kedua orang itu. Keduanya dijerat Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kombes Anthonius Wisnu Sutirta.
Penetapan tersangka tersebut, kata Anthonius Wisnu Sutirta , dilakukan berdasarkan bukti kayu dan tali yang digunakan kedua pelaku, membunuh seekor orangutan tersebut.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pembunuhan itu dilakukan pada 23 Juli 2011 di areal perusahaan PT. SRS," katanya.
"Pembunuhan dilakukan kata tersangka karena dua ekor orangutan, yakni induk dan anaknya tengah memakan buah kelapa sawit. Satu ekor orangutan yakni anaknya berhasil diselamatkan dan saat ini sudah diamankan di kantor BKSDA Kaltim," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Polisi lanjut Anthonius Wisnu Sutirta belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan PT. SRS tempat kedua tersangka bekerja terkait pembunuhan orangutan tersebut.
"Polisi belum menemukan hubungan atau korelasi antara pembunuhan orangutan itu dengan kebijakan perusahaan kelapa sawit tempat kedua tersangka bekerja. Namun, kami masih akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap kasus pembunuhan orangutan di Kabupaten Kutai Timur tersebut," katanya.
"Kasus pembunuhan orangutan ini berbeda dengan pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011