Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) sebanyak 3.480 orang setelah melalui tahap rekapitulasi daftar pemilih. 


"Ada tambahan pemilih 3.480 setelah proses rekapitulasi yang kita lakukan," kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan di Tanah Grogot, Senin (25/2).

Dengan penambahan pemiih tersebut maka, jumlah pemilih di Kabupaten Paser saat ini menjadi 188.845.

"Tadinya DPT kita 185.830, dengan penambahan ini berarti menjadi 188.845," ucap Eka.

Dengan penambahan pemilih tersebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun otomatis bertambah. “Otomatis jumlah TPS kita jadi bertambah yang tadinya 796 TPS menjadi 807 TPS," ujar Eka.

Penambahan pemilih itu dikarenakan adanya permohonan pindah pemilih antara lain yang diajukan pendatang untuk dapat melakukan pemilihan di daerah itu. 

"Ada masyarakat pendatang yang mengajukan pindah pemilih. Pengajuan itu yang kami masukkan ke dalam DPTb. Sehingga yang bersangkutan bisa menyalurkan hak suaranya di TPS terdekat dari tempat tinggalnya," katanya.

Penetapan DPTb itu sudah disaksikan sejumlah pihak terkait seperti Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan TNI melalui rapat pleno. 

Eka berharap dengan ditetapkannya DPTb tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 17 April mendatang.

"Harapannya dengan ada DPTb ini, pemilih yang sudah terdata dapat menyalurkan hak suaranya 17 April nanti, sehingga ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Paser," terang Eka. (MC/Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono/MC Kominfo Paser

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019