Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Harga gas LPG tabung 3 Kg di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser di tingkat penjualan eceran mencapai Rp.50 Ribu pertabung. Padahal HET yang sudah ditentukan untuk LPG 3 Kg berkisar Rp.22 ribu.
Kasi Pengadaan dan Penyaluran dan Logistik Disperindagkop Paser Marwan Natsir di Tanah Grogot, mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan yang akan menertibkan harga tabung gas LPG standar 3 Kg itu di pengecer.
"Kita sedang membuat rencana untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer agar tidak ada kenaikan harga yang melambung tinggi," kata Marwan.
Diaturan yang akan dibuat itu kata Marwan, pemerintah juga akan menyertakan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Meski demikian menurutnya, aparat dalam hal ini kepolisian, bisa menggunakan Undang-Undang Perdagangan, bagi pihak yang menyalahgunakan tabung gas LPG, termasuk menjual tabung gas lebih mahal dari yang sudah ditentukan di tingkat agen.
"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Namun saat ini masih disosialisasikan," ucap Marwan.
Marwan mengatakan harga tabung gas ini bukan kali pertama di Paser. Bahkan di wilayah lain, seperti di Kecamatan Batu Sopang, harga Tabung gas pernah mencapai Rp.70 ribu.
Disperindagkop Paser lanjut Marwan meminta untuk melakukan sosialisasi dan bersikap bijak untuk memecahkan masalah ini, sebagian besar untuk memeriksa atau warung yang tidak terlalu banyak menjual tabung gas.
"Kita masih harus berpikir untuk memberi sanksi kepada warung yang hanya menjual sedikit tetapi untungnya tidak banyak. Ini yang perlu ditiadakan yang menjual dengan jumlah yang banyak," tutur Marwan. (MC / kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Kasi Pengadaan dan Penyaluran dan Logistik Disperindagkop Paser Marwan Natsir di Tanah Grogot, mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan yang akan menertibkan harga tabung gas LPG standar 3 Kg itu di pengecer.
"Kita sedang membuat rencana untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer agar tidak ada kenaikan harga yang melambung tinggi," kata Marwan.
Diaturan yang akan dibuat itu kata Marwan, pemerintah juga akan menyertakan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Meski demikian menurutnya, aparat dalam hal ini kepolisian, bisa menggunakan Undang-Undang Perdagangan, bagi pihak yang menyalahgunakan tabung gas LPG, termasuk menjual tabung gas lebih mahal dari yang sudah ditentukan di tingkat agen.
"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Namun saat ini masih disosialisasikan," ucap Marwan.
Marwan mengatakan harga tabung gas ini bukan kali pertama di Paser. Bahkan di wilayah lain, seperti di Kecamatan Batu Sopang, harga Tabung gas pernah mencapai Rp.70 ribu.
Disperindagkop Paser lanjut Marwan meminta untuk melakukan sosialisasi dan bersikap bijak untuk memecahkan masalah ini, sebagian besar untuk memeriksa atau warung yang tidak terlalu banyak menjual tabung gas.
"Kita masih harus berpikir untuk memberi sanksi kepada warung yang hanya menjual sedikit tetapi untungnya tidak banyak. Ini yang perlu ditiadakan yang menjual dengan jumlah yang banyak," tutur Marwan. (MC / kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019