Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - General Manager PT Asuransi Dayin Mitra (ADM) Tbk Dharmawan Sumarta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban klaim asuransi Jembatan Kartanegara sesuai dengan ketentuan asuransi yang tercantum dalam polis atau perjanjian asuransi.
Ditemui usai rapat mengenai permasalahan polis asuransi Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kamis, Dharmawan mengatakan, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk sebagai perusahaan pemenang lelang asuransi aset Pemkab Kukar yang diwakili dirinya bersama Dino B Iskandar, General Manager Loss Adjuster SDP Crawford THG (Penilai Kerugian), telah melaksanakan peninjauan langsung pada Selasa ( 29/11) untuk melihat dan menilai sejauh mana kerusakan dan penyebab runtuhnya Jembatan Kartanegara.
Ia menambahkan, saat ini PT Asuransi Dayin Mitra Tbk telah langsung menunjuk Loss Adjuster yang secara independen akan melakukan investigasi terhadap penyebab kerugian dan melakukan penghitungan nilai kerugian tersebut serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pengelolaan Aset Pemkab Kukar selaku tertanggung untuk proses investigasi dan pengumpulan data, dokumen dalam proses pengajuan klaim asuransi itu.
Sedangkan Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak PT Asuransi Dayin Mitra dan pihak-pihak terkait berkenaan dengan musibah itu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, katanya, melalui Kantor Pengelolaan Aset Daerah telah mengasuransikan seluruh Aset Daerah Kukar, termasuk Jembatan Kartanegara yang ambruk, Sabtu (26/11).
Bambang Arwanto juga mengimbau seluruh pihak terkait, untuk bersabar menunggu hasil investigasi dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan sebelum hasil investigasi selesai sehingga tidak memengaruhi proses pengajuan klaim asuransi tersebut.
Sementara Kristinan Benny Hapsoro selaku Direktur PT Sedana Pasifik Servistama dan konsultan asuransi Pemerintah Kabupaten Kukar mengatakan, luas jaminan dan pengecualian polis asuransi tersebut meliputi Jaminan Polis asuransi jembatan berupa asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR) dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL).
Nilai pertanggungan Untuk luas lingkup jaminan sebagai Asuransi CECR sebesar Rp110 miliar sedangkan nilai pertaggungan untuk Asuransi TPL sebesar Rp12,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Ditemui usai rapat mengenai permasalahan polis asuransi Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kamis, Dharmawan mengatakan, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk sebagai perusahaan pemenang lelang asuransi aset Pemkab Kukar yang diwakili dirinya bersama Dino B Iskandar, General Manager Loss Adjuster SDP Crawford THG (Penilai Kerugian), telah melaksanakan peninjauan langsung pada Selasa ( 29/11) untuk melihat dan menilai sejauh mana kerusakan dan penyebab runtuhnya Jembatan Kartanegara.
Ia menambahkan, saat ini PT Asuransi Dayin Mitra Tbk telah langsung menunjuk Loss Adjuster yang secara independen akan melakukan investigasi terhadap penyebab kerugian dan melakukan penghitungan nilai kerugian tersebut serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pengelolaan Aset Pemkab Kukar selaku tertanggung untuk proses investigasi dan pengumpulan data, dokumen dalam proses pengajuan klaim asuransi itu.
Sedangkan Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak PT Asuransi Dayin Mitra dan pihak-pihak terkait berkenaan dengan musibah itu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, katanya, melalui Kantor Pengelolaan Aset Daerah telah mengasuransikan seluruh Aset Daerah Kukar, termasuk Jembatan Kartanegara yang ambruk, Sabtu (26/11).
Bambang Arwanto juga mengimbau seluruh pihak terkait, untuk bersabar menunggu hasil investigasi dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan sebelum hasil investigasi selesai sehingga tidak memengaruhi proses pengajuan klaim asuransi tersebut.
Sementara Kristinan Benny Hapsoro selaku Direktur PT Sedana Pasifik Servistama dan konsultan asuransi Pemerintah Kabupaten Kukar mengatakan, luas jaminan dan pengecualian polis asuransi tersebut meliputi Jaminan Polis asuransi jembatan berupa asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR) dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL).
Nilai pertanggungan Untuk luas lingkup jaminan sebagai Asuransi CECR sebesar Rp110 miliar sedangkan nilai pertaggungan untuk Asuransi TPL sebesar Rp12,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011