Balikpapan, (Antaranews Kaltim) – Polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, jelang tengah malam Rabu (23/1) dan menangkap Jauhari (34) dan menyita 15 perdu ganja (Cannabis sativa syn) di dalam pot dari rumahnya tersebut.

    

“Menurut tersangka ganja-ganja itu berumur antara 1-7 bulan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Akhmad Shauri, Kamis.

Polisi juga menemukan ganja kering yang sudah dikemas sebanyak 15 bungkus. Ada juga bibit ganja yang akan dipindahkan ke dalam pot, serta biji ganja yang akan dijadikan bibit.

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan bibit ganja dari seorang warga di Samarinda dan kemudian belajar menanam dengan panduan video dari sebuah channel di YouTube.

“Saya dapat benih ganja dari seseorang di Samarinda. Bibit kemudian saya semai dalam botol plastik berisi tanah yang diambil dari kawasan Lamaru. Ketika sudah tumbuh lalu dipindahkan ke pot,” paparnya tertunduk dan diborgol polisi.

Dia menambahkan, sudah hampir setahun dia menanam ganja dan sudah sekali panen. Hasil panen itu, berupa daun, dipakai sendiri dengan dilinting atau dicampur tembakau rokok.

Polisi kemudian mengetahui tanaman Jauhari ini dari laporan masyarakat.

“Laporan itu yang kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Shauri.

Menanam ganja memang terlarang kecuali memiliki izin-izin khusus dan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Amar itu tercantum di dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba. Pasal itu mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Tapi untuk yang kedapatan dengan 1 kg ganja, atau lebih dari 5 pohon seperti Jauhari, ancaman hukumannya menjadi maksimal 20 tahun penjara, denda Rp8 miliar ditambah sepertiga.

“Dan kami terus dalami kasus ini,” tegas Kombes Shauri. Meski Jauhari mengaku ganja tanamannya hanya untuk dikonsumsi sendiri, polisi mulai mengembangkan penyelidikan.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019