Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan perjanjian kerja sama pemakaian lahan yang akan digunakan untuk keperluan operasional Rumah Sakit Islam ( RSI) Samarinda yang terletak di Jalan Gurami, Samarinda.


Asisten I Pemprov Kaltim, M Sabani kepada awak media di Samarinda menegaskan, perjanjian kerja sama akan diawali dengan penghitungan aset oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. 

"Harus ada hitungannya dulu sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah hitungannya selesai baru Pemerintah bisa menentukan nilai sewanya," beber Sabani.

Dia mengatakan untuk karyawan yang akan bekerja di RSI, pihaknya berharap Yayasan Rumah Sakit Islam ( Yarsi) segera berkomunikasi dengan RSUD AW Sjahranie lantaran sebagian besar mantan karyawan RSI saat ini berada di bawah naungan RSUD AW Sjahranie.

"Memang prosesnya harus bertahap, tidak langsung semua karyawan kembali ke RSI," ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim Isran Noor yang berkomitmen mengoperasikan kembali RSI Samarinda. 

Padahal sebelumnya sempat terjadi persoalan pelik antara Pemprov saat dipimpina GUbernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan pihak Yarsi.

"Itu kewenangan Gubernur yang sekarang untuk menjalin kerja sama lagi dengan RSI. Saya kira tidak ada masalah karena ini kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit," kata Rusman.

Rusaman mendorong komunikasi antara Pemprov dan Yarsi tidak berhenti sampai MoU. Menurutnya perlu ada tindak lanjut melalui perjanjian kerja sama termasuk segera menerbitkan surat perjanjian kerja sama.

"Saya juga tidak bisa mengatakan RSI harus segera beroperasi, karena itu tergantung yayasan. Kalau mereka kepentingannya ingin segera beroperasi, silakan cepat mengurus izin," ungkapnya.

Rusman menilai penyelesaian polemik yang melibatkan Pemprov dan Yarsi ini setidaknya menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan aset Pemprov.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019