Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 197 kelurahan di  Provinsi Kalimantan Timur, masih harus sabar menanti realisasi kucuran Dana Kelurahan yang akan digelontorkan pemerintah pusat dengan total Rp3 triliun untuk 8.000 kelurahan se Indonesia.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi menyebutkan, khusus di Kaltim rata-rata setiap kelurahan akan mendapat anggaran sekitar Rp350 juta.

Anggaran Dana Kelurahan yang bakal dikucurkan seiring terbitnya Permendagri No 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum bisa digunakan dalam waktu dekat.

Realisasi Dana Kelurahan masih menunggu aturan terkait petunjuk teknis prioritas penggunaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih menunggu petunjuk teknisnya, kalau ini sudah keluar kelurahan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan yang belum diakomodir anggaran yang ada," sebutnya.

Dengan tambahan dana itu aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa direalisasikan. Karenanya pemerintah kelurahan diharap tidak main-main melaksanakan kebijakan itu dengan didukung pembinan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kecamatan.

Terlebih Permendagri No 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten juga harus menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.

Maksudnya bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemprov Kaltim sendiri melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggung jawab terkait penyaluran Dana Kelurahan.

Hasilnya bervariasi, yakni ada yang di bawah DPMPD, bagian pemerintahan, dan Bappeda. Inventarisasi dilakukan untuk memudahkan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan bagi 9 kabupaten/kota se Kaltim yang mendapat Dana Kelurahan.

Kabupaten Mahakam Ulu satu-satunya yang tidak mendapat Dana Kelurahan karena tidak memiliki kelurahan.

Mekanisme penetapan prirotas penggunaannya, kata dia, secara prinsip sama dengan penggunaan Dana Desa yakni ditetapkan melalui Musrenbang Kelurahan.

Dengan begitu, target penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum diakomodir bisa diusulkan dilaksanakan menggunakan Dana Kelurahan.

Bedanya, kalau Dana Desa tahapan penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Kelurahan setelah ditransfer dari RKUN ke RKUD, ditransfer ke Rekening Kas Kecamatan, tidak langsung ke Rekening Kas Kelurahan.

"Ini karena kelurahan bagian organisasi perangkat daerah kecamatan. Akan tetapi untuk pelakanaannya tetap menjadi wewenang kelurahan. Kecamatan hanya sebagai pembina," demikian Jauhar Efendi.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019