Penajam, (Antaranews Kaltim) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini masih menghitung kebutuhan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K sebagai pengganti tenaga honorer.
    

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, kebutuhan P3K dihitung dari beban kerja dan kelas jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
    
"Kebutuhan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu dihitung dari beban kerja dan kelas jabatan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN," jelasnya.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tengah menyusun beban kerja dan analisa jabatan di setiap SKPD atau OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sebagai persiapan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
    
"Kami targetkan penyusunan beban kerja dan kelas jabatan di masing-masing OPD dapat dirampungkan pada April 2019," kata Tohar.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sekkab, mempersiapkan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pengganti tenaga honorer.

"Pada 2019, pemerintah kabupaten memprioritaskan perekrutan P3K untuk tenaga pendidikan atau guru serta tenaga kesehatan," ujar Tohar.
    
Perekrutan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja menurut Sekkab, melalui seleksi bukan berdasarkan aspirasi atau keinginan kepala daerah.
    
Status P3K tambah Tohar, berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
    
Selain itu, juga ada evaluasi terhadap kinerja pegawai pemerintah dengan kontrak kerja, jika kerja P3K bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan.
    
Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019