Penajam, (Antaranews Kaltim) - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang memiliki penghasilan di atas Rp800.000 perbulan dilarang menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga, usaha dan lain-lain.
    

"Elpiji tabung ukuran tiga kilogram hanya untuk warga tidak mampu," tegas Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Kuncoro ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
   
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengeluarkan surat edaran menyangkut larangan penggunaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi bagi kalangan tertentu.
    
Kalangan tertentu yang dilarang menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp800.000 per bulan, serta pelaku usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp300 juta per tahun.
    
Pemerintah daerah menurut Kuncoro, diamanahi untuk menyalurkan elpiji bersubsidi yang juga dikenal dengan tabung gas melon tersebut tepat sasaran, yakni kepada rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha kecil atau mikro.
    
Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi masyarakat dan pelaku usaha menangah ke atas juga ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji.
    
Surat edaran larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi kalangan tertntu tersebut jelas Kuncoro, sebagai penegasan penyaluran atau pengguna elpiji tabung ukuran tiga kilogram, sekaligus mengatasi kelangkaan tabung gas melon yang kerap terjadi di wilayah Penajam Paser Utara.
    
Surat edaran itu juga berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
    
Tujuan surat edaran tersebut lanjut Kuncoro, mengantisipasi kelangkaan persediaan tabung gas melon, sekaligus menyukseskan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
    
"Masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas harus menggunakan elpiji tabung ukuran 5,5 kilogram atau elpiji non-subsidi, seharusnya masyarakat dan pelaku usaha menegah ke atas malu menggunakan elpiji bersubsidi," ujarnya.
    
Surat edaran sudah diserahkan kepada kepala daerah untuk ditandatangani, selanjutnya tambah Kuncoro, akan dibagikan kepada agen dan pangkalan penjual elpiji di wilayah Penajam Paser Utara untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019