Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pimpinan dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menandatangani pakta integritas dan perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen mewujudkan pengadilan berintegritas serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
    

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam Anteng Supriyo saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, bukan saja mewujudkan pengdailan berintegritas serta bebas orupsi, kolusi, nepotisme (KKN) tetapi juga profesional dan akuntabel.
    
Pimpinan dan seluruh pegawai PN Penajam tegasnya, berkomitmen mewujudkan pengadilan yang berintegritas dan bebas dari korupsi, terutama dengan prioritas pembangunan reformasi birokrasi.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam Anteng Supriyo Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas. (Antaranews/Bagus Purwa)

"Reformasi birokrasi untuk membangun birokrasi bersih, profesional, akuntabel dan melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Penajam," jelas Anteng Supriyo.
    
Pengadilan Negeri Penajam lanjut ia, mencanangkan zona integritas di lingkungan pengadilan menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih, serta melayani.
    
Selain itu, pimpinan dan seluruh pegawai PN Penajam juga lebih meningkatkan kinerja melayani dengan prima serta penyelesaian perkara yang cepat bagi pencari keadilan.
    
Pencanangan pengadilan berintegritas, bebas KKN serta profesional dan akuntabel tersebut menurut Anteng Supriyo, merupakan tindak lanjut dari pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Penajam.
    
Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dilakukan secara elektronik, petugas PTSP melakukan pencatatan, verifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas untuk diproses sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang telah ditetapkan.

Setelah permohonan yang diajukan selesai, pemohon menerima dokumen hasil layanan dari petugas PTSP, sehingga kinerja Pengadilan Negeri Penajam menjadi lebih baik.
    
Penerapan PTSP tersebut tambah Anteng Supriyo, sebagai upaya menciptakan trnasparansi di PN Penajam, serta memberikan proses layanan yang mudah, terukur dan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung.
     
"Dengan PTSP pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau, serta dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli dan KKN, serta semua layanan dapat terselesaikan dalam waktu satu jam," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019