Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pegawai negeri sipil dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menambah hari libur dari yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat akan diberi sanksi.
    

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Senin, menegaskan, PNS (pegawai negeri sipil) dan honorer diminta untuk tidak menambah hari libur atau cuti bersama pergantian tahun.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap seluruh pegawai menaati aturan yang berlaku, khususnya menyangkut masa libur atau waktu libur.
    
"Pemerintah kabupaten akan memberikan sanksi tegas kepada PNS maupun honorer yang terbukti bolos kerja pada awal 2019," ujar Alimuddin.
    
Untuk hari libur nasional lanjut ia, telah ditetapkan hanya satu hari tanggal 1 Januari 2019, dan setelah tanggal itu pegawai harus kembali aktif bekerja seperti biasa.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur pergantian tahun tersebut.
    
Penetapan libur tahun baru 2019 itu menurut Alimuddin, sesuai Surat Keputusan atau SK Bersama Tiga Menteri.
    
Dia menginstruksikan, masing-masing kepala dinas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai di bawahnya.
    
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama (2 Januari 2019) kami instruksikan diberi sanksi admnistratif," kata Alimuddin.
    
Sementara bagi pejabat struktural hingga kepala dinas yang terbukti menambah hari libur tambah Alimuddin, telah disiapkan tahapan sanksi sesuai berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
    
"Tidak ada alasan, jika ada pegawai yang menambah hari libur akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan tentang disiplin pegawai," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018