Penajam, (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 11 mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya dieksekusi yakni diberhentikan dengan tidak hormat setelah mediasi yang dilakukan pemerintah kabupaten setempat menemui jalan buntu.
    

"Upaya penangguhan eksekusi para pegawai negeri sipil (PNS) mantan terpidana korupsi menemui jalan buntu," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Selasa.
    
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menurut dia, tetap konsisten memberhentikan PNS mantan terpidana korupsi sesuai peraturan yang ada, sehingga eksekusi tidak bisa ditangguhkan.
    
Eksekusi belasan PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dijadwalkan pada 13 Desember 2018.
    
"Kami masih menunggu salinan surat putusan pengadilan yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya mengadvokasi 11 PNS yang telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi.
    
Berbagai upaya untuk penangguhan eksekusi belasan PNS terpidana korupsi tersebut lanjut Alimuddin, telah dilakukan, antara lain melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Kalimantan Timur.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bersurat melalui Gubernur Kalimantan Timur melalui Korpri, serta konsultasi dengan Deputi Pengawasan BKN pusat.
    
Selain itu tambah Alimuddin, mediasi melalui forum BKD tingkat Provinsi Kalimantan Timur juga sempat disuarakan agar melakukan peninjauan kembali surat edaran Nomor 180/6867/SJ terkait pemecatan Aparatur Sipil Negera (ASN).
    
Namun segala upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut jelasnya, tetap tidak berhasil untuk menangguhkan eksekusi belasan PNS terpidana korupsi tersebut.
    
PNS atau ASN mantan terpidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut ASN atau PNS mantan terpidana korupsi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018