Penajam(Antaranews Kaltim) - Peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil(CPNS) 2018, diberi waktu selama 90 menit untuk menjawab 100 soal secara tertulis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, di Penajam, Jumat, mengatakan, besar kemungkinan jumlah soal dan waktu pengerjaan pada SKB sama dengan seleksi kompetensi dasar(SKD).

Jumlah soal pada SKD, lanjut ia, terdri dari 100 soal dengan waktu pengerjaan selama 90 menit, dan tidak ada perpanjangan waktu.

"Peserta dituntut menggunakan waktu yang mepet itu dengan sebaik-baiknya, sebab penilaian SKB skala 1-100," tegas Surodal.

Sementara untuk kesiapan dan kelengkapan pelaksanaan SKB di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mencapai 95 persen.

"Panitia tinggal menunggu kepastian jadwal dari pemerintah pusat, Badan Kepegawaian Negara(BKN) baru mengumumkan SKB di daerah dimulai 11 Desember 2018," kata Surodal.

Dengan jumlah peserta SKB sebanyak 320 orang, maka pelaksanaannya di Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan hanya berlangsung selama satu hari.

Surodal mengimbau agar peserta SKB tidak terlambat hadir pada saat pelaksanaan tes atau dianggap gugur.

Pelaksanaan SKB di Kabupaten Penajam Paser Utara dipusatkan di gedung bundar Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Pelaksanaan SKB dipastikan dilakukan berbasis komputer atau lazim dikenal dengan sistem computer assisted test(CAT) untuk menghindari adanya kecurangan.

Sistem pelaksanaan SKB menggunakan CAT tersebut, sebagai salah satu upaya mengantisipasi korupsi, kolusi, nepotisme(KKN) pada perekrutan CPNS 2018.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018