Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 18 calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018 s.d. 2023 mengikuti tes wawancara yang diadakan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur, mulai Selasa hingga 4 hingga Kamis (6/12).

"Ke-18 pelamar calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, serta 65 calon anggota KPU kabupaten/kota lainnya masuk tahapan tes wawancara," kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur Haerul Anwar ketika dihubungi dari Penajam, Selasa.

Pada tanggal 4 Desember 2018, mulai pukul 10.30 s.d. 12.00 Wita tes wawancara untuk 12 calon anggota KPU Kutai Barat, selanjutnya pukul 13.00 s.d. 17.00 Wita tes wawancara 18 calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada hari Rabu (5/12), mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 Wita jadwal tes wawancara bagi 12 calon anggota KPU Mahakam Ulu. Selanjutnya, pada pukul 13.00 s.d. 17.00 Wita tes wawancara terhadap 18 calon anggota KPU Kabupaten Paser.

Tes wawancara bagi 23 calon anggota KPU Kota Balikpapan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 Wita. Semua peserta tes wawancara tersebut adalah pelamar calon anggota KPU kabupaten/kota yang telah mengikuti tes kesehatan.

Setelah tes wawancara lanjut Haerul Anwar, Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II melakukan kualifikasi total hasil keseluruhan seleksi atau tes calon anggota KPU kabupaten/kota hingga 10 besar.

"Sepuluh besar calon anggota KPU masing-masing kabupaten/kota itu berdasarkan peringkat nilai keseluruhan tes atau total nilai secara keseluruhan tahapan tes yang telah diikuti calon anggota KPU," katanya.

Setelah menetapkan 10 besar calon anggota KPU masing-masing kabupaten/kota tersebut, Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur menyerahkan ke KPU RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Jadi, yang menentukan lima besar anggota KPU masing-masing kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2023 itu, kata Haerul Anwar, melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Pusat.

Penetapan lima besar anggota KPU kabupaten/kota melalui uji kelayakan dan kepatutan tersebut, katanya lagi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 serta Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018