Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menjalin kerja sama melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, dengan harapan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan.
Perkuatan kerja sama khususnya di Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala BPJS TK Kanwil Kalimantan nomor KEP/15/03/2017 Tentang Pembentukan Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Kutai Barat.
Menindaklanjuti hal itu, pekan lalu pihak BPJS TK Cabang Samarinda menggelar kegiatan Penyerahan Surat Kuasa Khusus Penanganan Tunggakan iuran BPJS TK kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan diskusi group terfokus (FGD) Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Kepala BPJS TK Cabang Samarinda Supriyanto mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Phoenix Cafe and Resto diikuti sejumlah peserta terdiri atas unsur BPJS TK, Dinas Pariwisata Kutai Barat, Kabid Dinsos, Kabid PPNP DPMPTSP, Kabid Yankes dan SDK Dinkes Kutai Barat.
Selain itu, Kasubag Umum Dispora, Kasie Perdata dan TUN Kejari Kutai Barat, Kasie Pengupahan Disnakertrans, Kasie Dinsos,Petugas Wasirk BPJS TK Samarinda, Staf Datun Kejari dan Dinas Pariwisata Kutai Barat.
Selain kepesertaan, hal lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar serta kepatuhan pembayaran iuran serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Menurut Supri, semua anggota Tim Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan.
Setelah pertemuan itu, akhirnya disepakati bertindak sebagai Ketua Tim Forum adalah Kejari Kutai Barat Sulaeman Syarif SH MH dan Sekretaris Kepala BPJS TK Cabang Samarinda Supriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa peluang honorer pada dinas instansi di pemerintah daerah menjadi peserta BPJS TK dan itu telah dilaksanakan oleh sejumlah instansi, kata Supri.
Kebersamaan lintas instansi BPJS TK tidak terlepas dari yang telah diatur melalui PP Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS disamping adanya MoU Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN dengan BPJS TK.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Perkuatan kerja sama khususnya di Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala BPJS TK Kanwil Kalimantan nomor KEP/15/03/2017 Tentang Pembentukan Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Kutai Barat.
Menindaklanjuti hal itu, pekan lalu pihak BPJS TK Cabang Samarinda menggelar kegiatan Penyerahan Surat Kuasa Khusus Penanganan Tunggakan iuran BPJS TK kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan diskusi group terfokus (FGD) Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Kepala BPJS TK Cabang Samarinda Supriyanto mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Phoenix Cafe and Resto diikuti sejumlah peserta terdiri atas unsur BPJS TK, Dinas Pariwisata Kutai Barat, Kabid Dinsos, Kabid PPNP DPMPTSP, Kabid Yankes dan SDK Dinkes Kutai Barat.
Selain itu, Kasubag Umum Dispora, Kasie Perdata dan TUN Kejari Kutai Barat, Kasie Pengupahan Disnakertrans, Kasie Dinsos,Petugas Wasirk BPJS TK Samarinda, Staf Datun Kejari dan Dinas Pariwisata Kutai Barat.
Selain kepesertaan, hal lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar serta kepatuhan pembayaran iuran serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Menurut Supri, semua anggota Tim Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan.
Setelah pertemuan itu, akhirnya disepakati bertindak sebagai Ketua Tim Forum adalah Kejari Kutai Barat Sulaeman Syarif SH MH dan Sekretaris Kepala BPJS TK Cabang Samarinda Supriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa peluang honorer pada dinas instansi di pemerintah daerah menjadi peserta BPJS TK dan itu telah dilaksanakan oleh sejumlah instansi, kata Supri.
Kebersamaan lintas instansi BPJS TK tidak terlepas dari yang telah diatur melalui PP Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS disamping adanya MoU Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN dengan BPJS TK.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018