Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiiapkan penerapan pelayanan terpadu satu pintu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
    

"Kami sedang melakukan persiapan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Ketua Pengadilan Negeri atau PN Penajam Anteng Supriyo ketika dihubungi di Penajam, Selasa.
    
Penerapan PTSP tersebut merupakan upaya menciptakan transpransi di PN Penajam, memberikan proses pelayanan yang mudah, terukur dan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung.
    
"Dengan PTSP pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau, serta dapat mencegah praktik pungli dan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN))," tegasnya.
    
Pelayanan terpadu satu pintu, menurut dia, memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan admnistrasi soal peradilan secara mudah dan terintegrasi.
    
"Memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan tidak terlibat perkara, izin menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang pidana atau perdata," jelasnya.
    
"Langsung di satu loket terpadu dan secara langsung bisa terpantau oleh Ketua PN, meminimalisir kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di pengadilan negeri," ujarnya.
    
Anteng Supriyo menyatakan, dengan menerapkan PTSP, layanan dalam hitungan jam sudah dapat diselesaikan. Target semua layanan melalui PTSP dapat terselesaikan dalam waktu satu jam.
    
"Penerapan pelayanan terpadu satu pintu nantinya juga bisa membawa dampak pada jumlah masyarakat yang bisa dilayani PN Penajam," ucapnya.
    
PTSP dilakukan secara elektronik, petugas PTSP melakukan pencatatan, verifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas untuk diproses sesuai standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
    
"Setelah permohonan yang diajukan selesai, pemohon menerima dokumen hasil layanan dari petugas. Kami harapkan dengan diterapkannya PTSP kinerja PN Penajam menjadi lebih baik," tambah Anteng Supriyo.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018