Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak akan menghalangi proses hukum terhadap pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang terlibat tindak pidana.

"Pemerintah kabupaten tidak akan ikut campur proses hukum, jika pegawai terlibat tindak pidana," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersangkut tindak pidana, menurut Wabup, harus mengikuti prosedur proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Hamdam, menyusul diringkusnya pegawai berstatus PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

PNS bernama Arbain alias Bedul (47 tahun) yang sehari-hari bertugas di Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara itu, mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2008.

Polisi menangkap pegawai berstatus PNS tersebut Kamis, 1 November 2018 di Jalan Panglima Betta Kecamatan Penajam, dan menemukan satu paket sabu-sabu di dalam dompet PNS tersebut.

Untuk sementara PNS yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu itu dikenakan pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun jika yang bersangkutan nantinya terbukti hanya sebagai pemakai, lanjut Hamdam, maka disarankan untuk dilakukan rehabilitasi.

Wabup menginginkan PNS atau Aparatur sipil Negara (ASN) yang diringkus polisi karena menyimpan sabu-sabu itu dapat direhabilitasi.

"Kondisi ruang tahanan di Tanah Grogot sekarang ini sudah melebihi kapasitas, jadi kalau terbukti sebagai pengguna baiknya direhabilitasi," tambah Hamdam.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan para pegawai maupun pejabat tidak terlibat tindak pidana karena dapat merusak citra pemerintah kabupaten setempat.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018