Penajam (Antaranews Kaltim) - Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan paripurna penggantian Ketua DPRD Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf pada 1 November 2018.

"Parpurna pengantian Ketua DPRD dilaksanakan pada hari Kamis (1/11) sekitar pukul 13.00 Wita, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penentuan jadwal penetapan penggantian ketua DPRD," kata Sekretaris Dewan Kebupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Andi Singkerru menjelaskan bahwa paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara karena telah memenuhi prosedur terkait dengan penggantian ketua DPRD tersebut.

"Surat penggantian dari DPP, DPD provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari Fraksi Partai Golkar sudah ada semua," ungkapnya.

Mekanisme penggantian unsur pimpinan DPRD, katanya lagi, juga dikomunikasikan dengan ketua dan anggota fraksi bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sesuai dengan prosedur. Bamus DPRD setampat menyepakati menggelar paripurna penggantian ketua DPRD.

"Tata tertib penggantian ketua DPRD dibahas secara kesuluruhan oleh masing-masing fraksi partai pada rapat Bamus DPRD," tambah Andi Singkerru.

Pelaksanaan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut digelar di gedung DPRD setempat.

Dengan adanya surat dari DPP dan DDPD provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari Fraksi Partai Golkar, menurut dia, secara kepartaian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah diganti.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan mekanisme penggantian ketua DPRD tersebut.

"Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu merupakan instruksi Partai Golkar yang harus dilaksanakan," katanya.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018