Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggelar kegiatan yang diberi nama "Kupas Tuntas Program BPJSTK" yang tidak lain untuk membahas lebih mendalam bagaimana dan apa itu program jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia sehingga dapat berjalan lebih baik.


Kegiatan tersebut menampilkan narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha negara (Kasidatun) Kejaksanaan Negeri Samarinda Dwinanto Agung Wibowo SH MH.

Kegiatan yang yang dibuka Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJSTK Cabang Samarinda Rusdiansyah itu dihadiri wakil dari perusahaan baik PT maupun CV serta perusahaan wajib belum daftar dan sejumlah lurah.

Menurut Rusdi, program BPJSTK merupakan hak normatif pekerja karena di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban peserta serta tentang manfaat layanan tambahan.

"Kami berharap dengan mengetahui secara mendalam tentang program BPJSTK maka banyak pemberi kerja yang memiliki kesadaran untuk melaksanakan program jaminan bagi para pekerta tersebut," katanya.

Pelibatan kejaksanaan dalam kegiatan untuk penguatan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan tersebut, tidak terlepas dari ketentuan  yakni PP Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, terkait ancaman sanksi administratif bagi pemberi kerja terkait program BPJS diatur dalam PP 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerimaan bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam PP tersebut pengenaan sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan  sanksi teguran  tertulis  tersebut diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing  untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pengenaan  sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.

Dalam halitu BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu berkoordinasi dengan pemerintah daerah

Sanksi tidak  mendapat pelayanan publik  tertentu yang dikenai kepada pemberi    Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi perizinan terkait usaha, izin yang  diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin  perusahaan  penyedia  jasa  pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang  dikenai  kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima  bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor atau STNK.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018