Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Samarinda menggelar Sosialisasi Penanganan Piutang Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Kepala Seksi Piutang KPKNL Siti Badriah pada kegiatang yang diikuti puluhan peserta tersebut, menjelaskan tentang bagaimana proses penanganan piutang BPJS TK apabila sudah diserahkan kepada KPKNL
.
"Mereka yang menjalankan proses penagihan piutang dan turun ke lapangan adalah petugas pengawas pemeriksa BPJS TK," katanya.

Pada kesempatan itu, Badriah mengharapkan melalui proses tersebut semua perusahaan peserta menjadi tertib iuran dan tertib administrasi.

Kegiatan Sosialisasi di buka Kepala BPJS Ketenagakerjaan samarinda Suprianto
yang menjelaskan, BPJS TK adalah badan hukum yang diamanahkan pemerintah menjalahkan sistem jaminan sosial nasional sesuai UU 40 tahun 2004 Tentang SJSN.

Dengan dasar itu, maka lahirlah UU 24 tahun 2011 Tentang BPJS yang menjadi dasar lahirnya badan yang menyelenggarakannya sehingga pada 1 Januari 2014 PT Jamsostek diberikan amanah menjalankan program tersebut serta bertransformasi secara penuh menjadi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya pada 1 Juli 2015
.
Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka bekerja di sektor formal maupun nonformal.

Buat yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawai mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menanggung sejumlah iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa melapor langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat supaya bisa ditindaklanjuti.

Untuk yang bekerja di sektor nonformal juga bisa mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dengan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai penghasilan.

Selain pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya paling lama enam bulan.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018