Balikpapan, (Antaranews Kaltim) – Polisi menjerat tersangka pelaku pembuang bayi ke kloset terminal kedatangan Bandara Sepinggan hingga bayi itu meninggal dunia dengan pasal 306 dan 307 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307 tentang membuang anak usia di bawah 9 tahun, ancaman hukumannya 9 tahun, ditambah subsider sepertiganya karena yang melakukan ibu kandung. Total ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Makhfud Hidayat.
Tersangka atas nama Nurul Diah (ND), 18 tahun, dirawat di RS Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, pada dinihari Sabtu, 20/10 sebelum kemudian dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
ND diketahui warga Jalan Jaraksari RT 9, Kelurahan Jaraksari, Wonosobo, Jawa Tengah. Ia juga masih tercatat sebagai pelajar kelas XII sebuah SMA di Wonosobo tersebut.
Tersangka datang ke Balikpapan bersama orang tuanya dan dijemput kakak. Rencananya mereka akan pergi ke Sangatta, Kutai Timur, 270 km utara Balikpapan.
Tersangka tiba dengan penerbangan Lion Air JT664 Yogyakarta-Balikpapan pada Jumat 19/10 pukul 22.30 Wita. Dari rekaman cctv Bandara Sepinggan terlihat tersangka bersama seorang wanita dan seorang pria keluar dari lorong kedatangan (avio) 1.
Tersangka yang mengenakan baju panjang dan berkerudung terlihat memegang perutnya saat memasuki area transit, dan menuju ke toilet A2 yang ada di ruangan itu. Tercatat ND masuk toilet pukul 23.04 dan keluar lewat ruang kedatangan barat pada pukul 23.23, dan terus ke atrium terminal pada pukul 23.25.
Rekaman itu juga menunjukkan tersangka menaiki taksi bandara Primkopau nomor lambung 145 pada pukul 23.43.
Menurut AKP Makhfud, dari penelusuran itu diketahui kemudian tersangka dan keluarganya menginap di Hotel Fave di Jalan MT Harjono. Polisi mengamankan tersangka pada pukul 01.00 Sabtu dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.
“Benar tersangka baru saja melahirkan,” tegas AKP Makhfud.
Peristiwa melahirkan itulah diyakini terjadi antara pukul 23.04-23.23 di toilet A2 di terminal kedatangan tersebut, dengan bukti ditemukannya bayi laki-laki di toilet itu.
Petugas Cleaning Service Hasriani (21) yang bertugas di Toilet A2 itu mencurigai ceceran darah di lantai dari arah toilet yang sedang digunakan. Namun demikian ia menunggu beberapa menit. Baru setelah pengguna toilet tersebut keluar Hasriani masuk ke dalam toilet untuk mulai membersihkan closet.
“Closetnya tertutup, jadi saya tekan saja tombol flush-nya,” tutur Hasriani.
Tombol flush adalah tombol yang ada di atas kotak di sandaran toilet duduk. Bila tombol itu ditekan maka air akan keluar dan membanjiri lubang kloset untuk membawa kotoran yang ada ke saluran pembuangan.
Setelah membuka tutup toilet itulah Hasriani kaget luar biasa. Ada bayi di dalam lubang kloset. Ia pun segera melapor kepada avsec (aviation security), yang segera meneruskannya ke polisi dari Polsek Bandara.
Bayi itu dievakuasi ke RS TNI-AU pada pukul 23.38, rumah sakit terdekat dari Bandara Sepinggan. Sebelumnya, perlu sekitar 6 menit untuk mengeluarkan bayi itu dari closet karena ari-arinya tersangkut. Namun pada pukul 00.00 dokter di RS TNI-AU menyatakan bayi laki-laki berambut hitam tebal sudah meninggal dunia.
“Jasadnya sementara kami simpan di ruang mortuary RS Kanujoso Djatiwibowo,” kata AKP Makhfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018