Long Bagun (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebagai bentuk kepatuhan parpol atas aturan KPU.
"LADK ini kami terima dari 14 parpol peserta Pemilu 2019, pada 23 September 2018 dan di tanggal itu pula batas waktu penyerahan LADK kami tutup pukul 18.00 Wita," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Jentra di Long Bagun, Rabu.
Penyerahan LADK ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yaitu Partai Solidaritas Indonesia. Terhadap parpol yang tidak menyerahkan LADK akan dilakukan klarifikasi ke pengurus partai tersebut dan hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah ini, kemudian pihaknya melaporkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dari sini pihaknya menunggu keputusan oleh KPU Pusat mengenai sanksi apa yang dikenakan kepada partai yang tidak menyerahkan LADK tersebut.
Namun, katanya lagi, bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu 2019, sanksi partai yang tidak menyerahkan LADK adalah pembatalan daftar calon tetap (DCT).
Ia melanjutkan, KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan pencermatan terhadap laporan awal dana kampanye yang sudah diserahkan di sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu dan dinyatakan perlu ada perbaikan.
"Waktu penyerahan LADK perbaikan paling lambat tanggal 27 September 2018, kami yakin partai politik bisa melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diatur dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu," tegas Astarius Ajau, selaku operator aplikasi pelaporan dana kampanye.
Astarius Ajau yang akrab dipanggil Aris menambahkan bahwa sebelum priode pembukuan LADK sudah dilakukan bimtek kepada partai politik tentang cara melakukan pengimputan laporan dana kampanye ke dalam aplikasi.
Di samping itu, pihaknya juga memberikan konsultasi kepada masing-masing parpol yang masih belum mengerti cara pengimputan dalam aplikasi pelaporan dana kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu juga mewajibkan pelaporan dana kampanye Peresiden dan Wakil Persedin.
Atas dasar itu, maka KPU Kabupaten Mahakam Ulu juga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye pasangan calon Persiden dan Wakil Persiden pada 23 September 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"LADK ini kami terima dari 14 parpol peserta Pemilu 2019, pada 23 September 2018 dan di tanggal itu pula batas waktu penyerahan LADK kami tutup pukul 18.00 Wita," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Jentra di Long Bagun, Rabu.
Penyerahan LADK ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yaitu Partai Solidaritas Indonesia. Terhadap parpol yang tidak menyerahkan LADK akan dilakukan klarifikasi ke pengurus partai tersebut dan hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah ini, kemudian pihaknya melaporkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dari sini pihaknya menunggu keputusan oleh KPU Pusat mengenai sanksi apa yang dikenakan kepada partai yang tidak menyerahkan LADK tersebut.
Namun, katanya lagi, bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu 2019, sanksi partai yang tidak menyerahkan LADK adalah pembatalan daftar calon tetap (DCT).
Ia melanjutkan, KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan pencermatan terhadap laporan awal dana kampanye yang sudah diserahkan di sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu dan dinyatakan perlu ada perbaikan.
"Waktu penyerahan LADK perbaikan paling lambat tanggal 27 September 2018, kami yakin partai politik bisa melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diatur dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu," tegas Astarius Ajau, selaku operator aplikasi pelaporan dana kampanye.
Astarius Ajau yang akrab dipanggil Aris menambahkan bahwa sebelum priode pembukuan LADK sudah dilakukan bimtek kepada partai politik tentang cara melakukan pengimputan laporan dana kampanye ke dalam aplikasi.
Di samping itu, pihaknya juga memberikan konsultasi kepada masing-masing parpol yang masih belum mengerti cara pengimputan dalam aplikasi pelaporan dana kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu juga mewajibkan pelaporan dana kampanye Peresiden dan Wakil Persedin.
Atas dasar itu, maka KPU Kabupaten Mahakam Ulu juga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye pasangan calon Persiden dan Wakil Persiden pada 23 September 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018