Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Persidangan pembacaan putusan untuk terdakwa Pandu Dharma Wicaksono, pelaku kekerasan seksual pada anak, di Pengadilan Negeri Balikpapan Rabu (19/9) dihadiri Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pribudiarta Nur Sitepu.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan moril kepada jaksa dan hakim,” kata Sitepu kepada jurnalis usai persidangan.

Ia pun menyatakan puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Pandu.

“Ini bukti kami tidak main-main dengan keselamatan anak-anak kita, dan setiap pelaku kejahatan kepada anak akan dihukum berat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA Sri Danti yang mendampingi Sitepu.

Menurut Sitepu, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Agus Akhyudi, Harlina Rayes, dan Bambang Setya Widjanarko adalah vonis yang berat, dan karena itu ia berharap vonis itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Dan vonis ini bukan yang pertama. Awal tahun lalu hakim juga menjatuhkan vonis berat kepada pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap anak di Sorong, Papua,” kata Sitepu.

Dua pemerkosa dan pembunuh tersebut dihukum penjara seumur hidup di mana jaksa menggunakan ketentuan pasal 81 ayat 1, 3, dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan juga menggunakan Undang-Undang Nomor 17/2016 tersebut untuk menjerat Pandu. Selain itu Pandu juga dikepung jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, yaitu dengan pasal 82 dan pasal 290 ayat 2. Jaksa juga mengenakan pasal-pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 65 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami senang pertimbangan kami yang dipakai Majelis untuk kemudian menjatuhkan vonis kepada terdakwa secara maksimal—yang sama persis dengan tuntutan kami,” kata Jaksa Mirhan. (*)

Baca juga: Pandu divonis 12 tahun atas kasus kekerasan seksual anak

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018