Samarinda (Antaranews Kaltim) - Jumlah kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) tergolong masih tinggi, karena selama 2016 dan 2017, instansi terkait mencatat terdapat 1.160 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Guna meminimalisir kasus sekaligus memberikan perlindungan korban, maka kami mengintensifkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Rabu.

Keberadaan P2TP2A Kaltim, katanya, memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif.

Pelayanan ideal dalam perlindungan perempuan dan anak, dilakukan melalui penataan kelembagaan berbasis pemerintah, yakni berbentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) agar lebih menjamin kepastian perlindungan.

Tugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yakni melaksanakan sebagian tugas DKP3A Kaltim dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat, perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Layanan yang diberikan meliputi konsultasi, pengaduan, pendampingan, perlindungan khusus, dan layanan mediasi.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak saling bergandengan tangan dengan pemerintah dalam wujudkan Indonesia yang ramah perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak mendapat rasa aman dan terbebas dari tindak kekerasan.

Ia mengemukakan, perlindungan perempuan dan anak diupayakan dengan menata kelembagaan baik dalam kerangka lembaga dinas maupun lembaga pendukung, karena berdasarkan pengamatan baik dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan makin meluas.

Secara nasional, katanya, sepanjang 2015 berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2016, kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, tetapi meluas yang dibagi menjadi tiga ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas, dan negara.

Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan.

Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol terjadi di ranah personal. Catatan pada 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding 2015 yakni 11.207 kasus.

Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual dengan tema makin meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, dan cyber crime. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018