Penajam (Antaranews Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali meminta aparat hukum menindak tegas baik warga maupun perusahaan yang terbukti bersalah membakar hutan dan lahan.
"Kami minta aparat hukum bersikap tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah, baik warga maupun perusahaan," kata Nanang Ali di Penajam, Rabu.
Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan tidak bisa ditoleransi karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan wilayah Penajam Paser Utara, serta menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara, lanjut Nanang Ali, karena kekeringan akibat musim kemarau dan kegiatan masyarakat atau perusahaan yang membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Warga sembarangan membuang puntung rokok atau masyarakat atau perusahaan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar, dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Nanang Ali berharap agar masyarakat maupun perusahaan berhati-hati dalam melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sehingga tidak mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengutamakan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.
"Pemerintah kabupaten dapat memperbanyak memberikan surat edaran imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tegas Nanang Ali.
Kebakaran hutan dan lahan semakin marak di wilayah Penajam Paser Utara, sepanjang Agustus 2018 telah terjadi sebanyak 11 kasus kebakaran lahan, terbanyak di wilayah Kecamatan Penajam dengan delapan titik api.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan yang terbakar selama satu bulan terakhir mencapai 20 hingga 23 hektare, termasuk lahan gambut di areal perusahaan.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap bencana kebakaran di kawasan hutan, lahan, dan permukiman pada saat musim kemarau," kata Nanang Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami minta aparat hukum bersikap tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah, baik warga maupun perusahaan," kata Nanang Ali di Penajam, Rabu.
Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan tidak bisa ditoleransi karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan wilayah Penajam Paser Utara, serta menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara, lanjut Nanang Ali, karena kekeringan akibat musim kemarau dan kegiatan masyarakat atau perusahaan yang membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Warga sembarangan membuang puntung rokok atau masyarakat atau perusahaan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar, dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Nanang Ali berharap agar masyarakat maupun perusahaan berhati-hati dalam melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sehingga tidak mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengutamakan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.
"Pemerintah kabupaten dapat memperbanyak memberikan surat edaran imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tegas Nanang Ali.
Kebakaran hutan dan lahan semakin marak di wilayah Penajam Paser Utara, sepanjang Agustus 2018 telah terjadi sebanyak 11 kasus kebakaran lahan, terbanyak di wilayah Kecamatan Penajam dengan delapan titik api.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan yang terbakar selama satu bulan terakhir mencapai 20 hingga 23 hektare, termasuk lahan gambut di areal perusahaan.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap bencana kebakaran di kawasan hutan, lahan, dan permukiman pada saat musim kemarau," kata Nanang Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018