Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak lima proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum dibayar, kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat Supardi.
     
Menurut Supardi saat dihubungi Antara, Minggu, pemerintah kabupaten belum bisa membayar sejumlah utang proyek yang nilainya mencapai lebih kurang Rp72 miliar.
     
Kewajiban tersebut lanjut ia, harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada kontraktor pelaksana kegiatan hingga akhir 2018.
     
Pengerjaan fisik yang belum dibayar itu, di antaranya utang pengerjaan instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP) senilai Rp28 miliar.
Sisa pembayaran pembangunan Masjid Agung Al Ikhlas sekitar Rp4 miliar, serta pembangunan Kantor Camat Waru lebih kurang Rp10 miliar juga belum dibayarkan.

Waktu pembayaran sejumlah proyek fisik tersebut jelas Supardi, sampai akhir 2018 namun apabila kas daerah belum mencukupi bisa dialihkan menjadi kewajiban pada anggaran 2019. Untuk melakukan pembayaran utang lima proyek fisik tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu pencairan dana kurang salur 2017 dari pemerintah pusat.

"Kami berharap dana kurang salur dari pemerintah pusat segera dicairkan,  sehingga sisa kewajiban itu dapat segera dibayarkan kepada rekanan," ujar Supardi.

Kendati sejumlah pembayaran pengerjaan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sejumlah bangunan seperti Masjid Agung Al Ikhlas dan Kantor Camat Waru sudah difungsikan.
     
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menghentikan sejumlah pengerjaan proyek fisik karena kondisi anggaran daerah tidak mencukupi.

"Pembangunan Bendung Lawe-Lawe pada 2018,  dipastikan dihentikan pengerjaannya sebab ketidakmampuan keuangan daerah saat ini," tambah Supardi. (*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018