Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengevaluasi satuan kerja perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

"Evaluasi terhadap SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) yang baru dibentuk itu untuk melihat efesiensi kinerja di masing-masing SKPD bersangkutan," jelas Kepala Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui Antara di Penajam, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utata menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut sejak November 2016. Jumlah SKPD atau perangkat daerah yang awalnya sebanyak 54 dirampingkan menjadi 33.

Setelah berjalan lebih kurang dua tahun lanjut Alimuddin, instansinya melakukan evaluasi hasil perampingan struktur organisasi dan birokrasi tesebut.

Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan evalusai terhadap SKPD baru itu sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.

Kememterian Pendayagunaan Aparatur dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB), lanjut Alimuddin, meminta ada evaluasi terhadap perampingan struktur organisasi dan birokrasi tersebut setelah berjalan dua tahun.

"Untuk waktu evaluasi perampingan struktur organisasi dan birokrasi itu kami targetkan sampai pertengahan September 2018," ujarnya.

SKPD yang dievaluasi antaralain Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang seblumnya bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang dipisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga dievaluasi oleh Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perampingan struktur organisasi dan birokrasi tersebut tambah Alimuddin, bertujuan menekan belanja pegawai dan belanja publik dalam APBD. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018