Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur bakal menyerahkan sejumlah data bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang pernah mendapatkan vonis hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan data resmi dari Bawaslu Pusat daftar caleg seluruh Indonesia yang teridentifikasi terpidana korupsi, termasuk di antaranya bakal caleg untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

"Data dari Bawaslu Pusat ada sebanyak 192 calon anggota legislatif yang teridentifikasi korupsi, tersebar di sembilan provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota," ujar Saipul.

Ia mengatakan berdasarkan data tersebut ada sebanyak enam bakal caleg asal Kaltim yang teridentifikasi koruptor.

"Empat caleg berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan dua caleg dari Kutai Barat," katanya lagi.

Pihaknya akan segera menyerahkan daftar caleg yang dimaksudkan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum setempat dalam hal proses verifikasi persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H yang menyebutkan bahwa yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana korupsi, terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual," kata Saipul.

Dia menegaskan sesuai dengan aturan tersebut, maka enam bakal caleg di Kaltim tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk berkiprah pada Pemilu 2019 mendatang.

"Tentunya semuanya harus ada pembuktian secara hukum, dan kami hanya sebagai pengawasan saja, eksekusinya tetap merupakan kewenangan KPU," kata Saipul lagi. (*)

Baca juga: Legislator pindah parpol daftar bacaleg harus mundur
Baca juga: Membajak demokrasi
Baca juga: Bawaslu harapkan Parpol buka rekam jejak caleg

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018