Samarinda (Antaranews Kaltim) - Penerapan model dan aplikasi Sigap (Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan) dalam pengelolaan hutan secara lestari dan pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Timur, telah memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur.

"Payung hukum tersebut adalah Pergub Kaltim Nomor 26 Tahun 2018 tentang Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan dalam Pendampingan Desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M. Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.

Pergub tersebut disahkan pada 23 Juli 2018 dan akan menjadi dasar penerapan Sigap di setiap desa/kampung di seluruh wilayah Kaltim.

Sebelum pergub itu disahkan, model dan aplikasi Sigap sudah dilakukan uji coba di Kabupaten Berau. Atas keberhasilan itu kemudian perlu dibuat payung hukum untuk memperluas model tersebut bisa diterapkan di desa seluruh Kaltim, terutama desa/kampung yang memiliki kawasan hutan.

Sigap, kata dia, kerangka pemberdayaan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai potensi desa.

Pendekatan yang dilakukan bertumpu pada prinsip menemukan kekuatan dan potensi untuk kemudian mendorong desa agar mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki hak pengelolaan SDA, kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDes.

Dia menjelaskan pendekatan Sigap lebih pada menentukan ide perubahan, identifikasi kekuatan, dan rencanan inovasi desa dalam prosesnya, sedangkan pendekatan di luar Sigap arahnya lebih pada pendekatan masalah dalam penyusunan rencana kerja.

Sigap juga bisa menjadi media transformasi energi positif kepada seluruh warga, berbagi pengalaman antarwarga, mengembangkan budaya saling mengapresisasi, merefleksi dan mengevaluasi terhadap perencanaan.

"Selama ini Sigap berhasil mengintegrasikan pengelolaan SDA dengan pendekatan bentang alam ke dalam rencana pembangunan jangka menengah desa. Pengelolaan bentang alam terintegrasi dalam perencanaan pembangunan desa yang merupakan praktik pembangunan berkelanjutan pada tingkat tapak," katanya.

Perhutanan sosial, katanya, contoh pengelolaan SDA yang terintegrasi dalam Sigap, sedangkan proses pemberlajarannya diadakan melalui lingkar belajar masyarakat yang diadakan di tingkat kabupaten dan provinsi.

"Sigap juga sudah mendapat apresiasi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Beliau juga siap hadir dalam kegiatan lingkar belajar masyarakat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Berau akhir Juli ini," ucap mantan Karo Humas Kaltim itu. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018