Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar, menghindari dokumen palsu karena hal ini akan merugikan diri sendiri.
"Sekarang para bacaleg sudah selesai mendaftar dan kami masih melakukan verifikasi, maka kami minta mereka menghindari adanya dokumen palsu seperti ijazah palsu dan dokumen palsu lainnya,"ujar Komisioner KPU Mahulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Agustinus Lejiu di Long Bagun, Kamis.
Apabila ke depan bacaleg ditetapkan menjadi caleg, bahkan ketika pemungutan suara mendapat suara tinggi dan resmi menjadi anggota DPRD, kemudian baru diketahui bahwa dokumen yang diajukan ke KPU saat mendaftar adalah dokumen palsu, maka ia sendiri yang akan akan merugi.
Kerugian itu antara lain oknum tersebut akan dikenai sanksi hukum karena telah memalsukan dokumen, kemudian akan diberhentikan dari anggota DPRD, belum lagi sanksi moral dari masyarakat juga akan muncul.
Mumpung sekarang belum terlalu jauh melangkah, maka ia tulus mengingatkan menghindari ijazah palsu, karena jika sudah terlanjur mengeluarkan biaya tinggi untuk sosialisasi dan mengeluarkan banyak tenaga, lantas diketahui adanya dokumen palsu, maka kerugian berlipat akan diterima oknum tersebut.
Agustinus juga mengingatkan kepada aparatur kampung mulai dari petinggi hingga staf, termasuk pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang menjadi bacaleg, segera mengajukan pengunduran diri.
Begitu pula bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat kabupaten (KPU), tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga penyelenggara tingkat kelurahan/kampung atau Panita Pemungutan Suara (PPS), dimintanya segera mengundurkan diri.
"Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan mereka telah mengantongi surat keputusan tentang pemberhentian atau pengunduran diri. Kewajiban pengunduran diri ini sesuai dengan amanat PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,"kata Agus.
Ia menuturkan bahwa Peraturan KPU tersebut jangan sampai diabaikan atau dianggap main-main, karena jika ada petinggi yang sudah mendaftar sebagai caleg namun tidak mundur dari jabatannya, maka hal ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Sekarang para bacaleg sudah selesai mendaftar dan kami masih melakukan verifikasi, maka kami minta mereka menghindari adanya dokumen palsu seperti ijazah palsu dan dokumen palsu lainnya,"ujar Komisioner KPU Mahulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Agustinus Lejiu di Long Bagun, Kamis.
Apabila ke depan bacaleg ditetapkan menjadi caleg, bahkan ketika pemungutan suara mendapat suara tinggi dan resmi menjadi anggota DPRD, kemudian baru diketahui bahwa dokumen yang diajukan ke KPU saat mendaftar adalah dokumen palsu, maka ia sendiri yang akan akan merugi.
Kerugian itu antara lain oknum tersebut akan dikenai sanksi hukum karena telah memalsukan dokumen, kemudian akan diberhentikan dari anggota DPRD, belum lagi sanksi moral dari masyarakat juga akan muncul.
Mumpung sekarang belum terlalu jauh melangkah, maka ia tulus mengingatkan menghindari ijazah palsu, karena jika sudah terlanjur mengeluarkan biaya tinggi untuk sosialisasi dan mengeluarkan banyak tenaga, lantas diketahui adanya dokumen palsu, maka kerugian berlipat akan diterima oknum tersebut.
Agustinus juga mengingatkan kepada aparatur kampung mulai dari petinggi hingga staf, termasuk pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang menjadi bacaleg, segera mengajukan pengunduran diri.
Begitu pula bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat kabupaten (KPU), tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga penyelenggara tingkat kelurahan/kampung atau Panita Pemungutan Suara (PPS), dimintanya segera mengundurkan diri.
"Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan mereka telah mengantongi surat keputusan tentang pemberhentian atau pengunduran diri. Kewajiban pengunduran diri ini sesuai dengan amanat PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,"kata Agus.
Ia menuturkan bahwa Peraturan KPU tersebut jangan sampai diabaikan atau dianggap main-main, karena jika ada petinggi yang sudah mendaftar sebagai caleg namun tidak mundur dari jabatannya, maka hal ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018