Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sebanyak empat partai politik melakukan pendaftaran para calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Senin atau sehari sebelum masa penutupan pendaftaran.

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik di Samarinda, Senin, menyebutkan empat partai politik yang telah melakukan pendaftaran yakni Partai Golkar, Nasdem, Gerindra dan Perindo.

"Pada pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi keempat partai tersebut dinyatakan lolos, sehingga mereka diberikan tanda terima dan berhak untuk mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen caleg secara faktual," jelas Taufik.

Dengan masuknya berkas caleg dari empat partai politik tersebut, maka KPU telah menerima sebanyak enam dokumen pencalegan.

"Sebelumnya kami sudah menerima berkas dari PAN dan PKB, dan ditambah empat saat ini, maka semuanya berjumlah enam partai politik yang mendaftarkan calegnya," tegas Taufik.

Pihaknya mengaku masih menantikan sepuluh partai lainnya yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan para calegnya.

Sebab dikatakan Taufik bahwa pada Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas terakhir pendaftaran caleg oleh partai peserta Pemilu 2019.

"Kami akan membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WITA, dan sejauh ini baru PDIP yang telah mengkonfirmasi akan datang ke KPU untuk? melakukan pendaftaran," jelasnya.

Ia menegaskan bila pada batas waktu yang telah ditentukan tersebut masih ada Partai Politik yang belum mendaftarkan calegnya, maka dianggap gugur alias pencalonan caleg untuk DPRD Provinsi Kaltim kosong, meski untuk DPR RI ataupun kab/kotanya terisi.

"Sampai saat ini kami belum ada perintah dari KPU Pusat untuk memperpanjang jadwal pendaftaran caleg ini, dan kami pun akan menutup masa pendaftaran pada Selasa hingga pukul 24.00 WITA," tegas Taufik. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018