Tana Paser (Antaranews Kaltim) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperketat regulasi bagi pemohon ijin usaha di Kabupaten Paser.
Kepala DPMPTSP Madju Simangunsong mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ijin usaha kepada pemohon yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jika tidak punya NPWP, kami tidak akan memberikan ijin usaha," kata Madju usai penandatanganan kerja sama Pemkab Paser dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara di Balikpapan, Jum’at (13/7).
Ia menuturkan jika pemohon yang ingin membuka ijin usaha memiliki wajib pajak, maka pajak tersebut akan menjadi penerimaan negara, termasuk berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instansinya akan memberikan perhatian kepada pelaku usaha di Paser yang penerimaan pajaknya belum optimal seperti restoran dan rumah makan.
"Pajak restoran akan kita optimalkan, karena daerah bisa memperoleh pendapatan yang banyak jika sektor ini dioptimalkan," kata Madju.
Untuk usaha restoran kata Madju, Pemkab Paser akan menerapkan regulasi yang sudah berhasil di sejumlah daerah. Seperti penggunaan bill restoran atau rumah makan, dimana dari bill itu pemerintah dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
"Wajib pajak retoran yang sudah tercatat, dari usaha mereka akan diperoleh 10 persen masuk ke pendapatan negara," ujar Madju.
Diakuinya bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak jujur dalam melaporkan pajaknya, sehingga hal itu sangat merugikan negara. Ada wajib pajak yang melapor omzetnya cuma Rp100 juta, tetapi setelah ditelusuri di Dirjen Pajak, ternyata omzetnya bisa mencapai Rp2 Milyar.
"Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama ini akan mempermudah Pemkab Paser melakukan konfirmasi ke DJP sehingga wajib pajak yang berusaha di Paser benar menyetorkan pajaknya seperti yang dilaporkan. Ini sangat membantu daerah untuk mengoptimalkan PAD," ujar Madju.(*/kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018