Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pengelolaan hutan sosial yang tersebar pada desa/kampung di Provinsi Kalimantan Timur dapat melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), karena konsepnya adalah mengelola hutan secara lestari demi peningkatan ekonomi masyarakat.

"Keterlibatan OPD lain sangat dibutuhkan guna menciptakan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, khususnya untuk pengembangan usaha yang terintegrasi dalam pemanfaatan hutan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Amrullah di Samarinda, Sabtu.

Didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hutan yang juga anggota Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Alfaret DS, Amrullah menyatakan bahwa konsep perhutanan sosial merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Ia menuturkan bahwa Dinas Kehutanan Kaltim tidak bisa sendiri dalam membina dan memfasilitasi masyarakat mengelola perhutanan sosial, termasuk dalam usaha meningkatkan partisipasi sehingga peran OPD terkait sangat diharapkan.

OPD terkait yang dimaksud antara lain Dinas Peternakan, karena dinas ini bisa memberdayaka masyarakat dengan mengembangkan usaha integrasi penggemukan sapi di lahan perhutanan sosial.

OPD lainnya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian Dinas Pangan, Pertanian Tanaman Pangan karena dinas tersebut bisa mengembangkan usaha sektor terkait seperti untuk budidaya ikan maupun budidaya tanaman pertanian di lahan perhutanan sosial.

OPD lain yang juga berperan penting adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), karena instansi ini yang langsung menangani desa, melakukan pemberdayaan, termasuk memfasilitasi dalam pengelolaan dana desa untuk perhutanan sosial.

Menurutnya, kebijakan pengembangan perhutanan sosial dapat memberikan kesempatan setiap masyarakat sekitar dalam memanfaatkan hutan di wilayahnya, seperti mengambil manfaat rotan, tanaman obat,?

"Peluang ini sangat besar karena Kaltim dapat jatah pengembangan perhutanan sosial seluas 660.000 hektare, namun sampai sekarang baru terealisasi 106.852,75 hektare," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan perhutanan sosial sebenarnya sudah ada sejak lama, namun bedanya sekarang adalah masyarakat diberikan hak pengelolaan.

Hak pengelolaan oleh masyarakat itulah yang kemudian membuat program ini lebih jelas, bahkan masyarakat lebih diuntungkan karena diberikan hak mengelola dengan luasan yang ditetapkan oleh Menteri KLH, sehingga masyarakat memiliki legalitas dalam pengelolaannya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018